Scroll Untuk Baca Berita

Gerak Cepat Polsek Matuari, Tiga Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan

BITUNG | Suara Indonesia Raya - Aparat Polsek Matuari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang terduga pelaku oleh warga pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wita, di Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo Atas. Warga yang mencurigai aksi pencurian langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, petugas piket SPKT Polsek Matuari segera menuju lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) serta membawa pelaku ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil interogasi awal, Tim Resmob melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya di wilayah Manembo-nembo dan Kelurahan Tendeki. Ketiganya diketahui berinisial MP (20), GM (20), dan RT (18).

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah titik di wilayah Matuari dengan total mencapai 13 unit kendaraan.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Sementara empat unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Para pelaku diketahui menggunakan modus menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial dengan harga antara Rp2 juta hingga Rp2,5 juta. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan untuk kebutuhan pribadi.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK, MH melalui Kapolsek Matuari AKP Feriatina Dwi Arahmayani, STrK, MH menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor.

Ia juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut sehingga mempermudah proses pengungkapan kasus.

“Kami mengapresiasi respons cepat
 masyarakat. Kerja sama ini sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya.
Salah satu korban, Pdt. Kenny Stevani Solang, turut menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus dan menemukan sebagian kendaraan yang hilang.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Matuari dan sedang menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak