MANADO | Suara Indonesia Raya – Suasana haru menyelimuti Pengadilan Negeri Manado, Kamis (24/4/2026), saat Gracelda Yap Madera menangis usai mendengar putusan hakim. Setelah hampir dua tahun berjuang, perempuan asal Filipina itu akhirnya memperoleh kepastian hukum.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa Frederick Nikinuluw Kiramis alias Jun Kiramis, serta denda Rp500 juta dengan ketentuan subsider kurungan.
Kasus ini bermula dari laporan Gracelda pada Mei 2024 terkait dugaan kerugian Rp5,4 miliar dalam proyek ekspor rokok yang tidak terealisasi.
Gracelda menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menilai hal ini menjadi bukti bahwa hukum di Indonesia tetap memberikan keadilan, termasuk bagi warga negara asing.
Selama proses hukum, ia harus bolak-balik dari Filipina ke Manado dan meninggalkan keluarganya. Ia juga mengapresiasi dukungan tim kuasa hukum dan penerjemah yang membantunya memahami jalannya persidangan.
Kuasa hukum korban, Erick Tengor, menyebut putusan ini sebagai bukti bahwa hukum berlaku bagi semua tanpa memandang kewarganegaraan.
Meski demikian, Gracelda menegaskan perjuangannya belum selesai. Ia masih akan menghadapi proses hukum lanjutan terkait dugaan pencucian uang, serta berharap kerugian yang dialaminya dapat dipulihkan.
Ia pun berharap keadilan dapat ditegakkan secara tuntas dan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam menjalankan kerja sama bisnis lintas negara. Sof
Tags:
HUKRIM