Jayapura, 28 Maret 2026 – Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan Papua dengan membongkar jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal yang terorganisir. Dalam operasi terbaru, dua pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Jayapura, memperkuat pengungkapan jaringan yang lebih luas lintas wilayah.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) diduga memiliki peran strategis dalam rantai distribusi amunisi ilegal yang terhubung dengan wilayah Yalimo dan Yahukimo—dua daerah yang selama ini menjadi perhatian aparat dalam penanganan gangguan keamanan.
Wakil Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, AKBP Andria, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil pengembangan intensif sejak pertengahan Maret 2026. Dalam kurun waktu tersebut, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang yang tergabung dalam jaringan yang sama.
“Ini bukan kasus tunggal. Ini adalah jaringan. Kami terus bergerak memetakan, membongkar, dan memutus mata rantai distribusi senjata serta amunisi ilegal di Papua,” tegasnya.
Hasil penyidikan awal mengungkap bahwa NH diduga merupakan bagian dari kelompok bersenjata di Yahukimo yang berperan sebagai penyandang dana dalam transaksi pembelian amunisi. Sementara HLT berfungsi sebagai pemasok utama amunisi ilegal yang diperoleh melalui jalur tidak sah.
Dari tangan HLT, aparat menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain turut diamankan, di antaranya ratusan amunisi berbagai kaliber, satu senjata rakitan, magazen, serta komponen senjata api tanpa izin. Temuan ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang terstruktur dan berkelanjutan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang aparat dalam menekan peredaran senjata ilegal di Papua.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan. Ini adalah pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Semua pihak yang terlibat akan kami telusuri dan proses sesuai hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Wakil Kepala Operasi Kombes Pol. Adarma Sinaga menekankan pentingnya pendekatan preventif yang berjalan seiring dengan penindakan hukum.
“Kami memperkuat patroli, membangun kolaborasi dengan aparat kewilayahan, dan mengajak masyarakat untuk menjadi bagian dari sistem deteksi dini,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi informasi yang belum terverifikasi serta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak hanya reaktif, tetapi juga proaktif dalam menjaga keamanan. Dengan strategi yang terukur dan berkelanjutan, Satgas Damai Cartenz terus bergerak memastikan Papua tetap aman dan kondusif dari ancaman peredaran senjata ilegal. Sof
Tags:
POLRES TALAUD