Masyarakat diminta untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta menggunakan perlengkapan keselamatan, seperti helm bagi pengendara sepeda motor dan sabuk pengaman bagi pengemudi maupun penumpang kendaraan roda empat.
Selain itu, pengendara diingatkan agar tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi dan berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Polres Bitung juga menekankan pentingnya berkendara dengan kecepatan aman sesuai ketentuan serta tetap fokus dan waspada terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar.Dalam imbauannya, masyarakat diajak untuk saling menghormati sesama pengguna jalan guna menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Melalui Operasi Keselamatan Samrat 2026, Polres Bitung berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat, karena keselamatan di jalan raya merupakan kebutuhan bersama, bukan pilihan
{ REDAKSI }