Gambar Konten
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua PPWI Bitung Tegaskan Larangan Peliputan di ATR/BPN Berpotensi Langgar UU Pers

BITUNG | SUARAINDONESIARAYA - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kota Bitung, Rusdianto Tioki, menegaskan bahwa tindakan pelarangan peliputan terhadap awak media di Kantor ATR/BPN Kota Bitung saat kegiatan donor darah, Jumat (13/02/2026), berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Rusdianto, tindakan menghalangi tugas jurnalistik tidak bisa dianggap sepele, karena kerja pers dilindungi oleh undang-undang. Ia secara tegas merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana.

“Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap media. Undang-undang sudah jelas melindungi kerja jurnalistik. Jika ada unsur kesengajaan menghalangi peliputan tanpa dasar hukum yang sah, maka itu bisa masuk ranah pidana,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak ATR/BPN Kota Bitung memberikan klarifikasi resmi agar tidak menimbulkan preseden buruk terhadap keterbukaan informasi publik di Kota Bitung,

PPWI Kota Bitung, lanjutnya, akan menindaklanjuti persoalan ini melalui langkah komunikasi dan klarifikasi resmi guna memastikan kemitraan antara instansi pemerintah dan insan pers tetap berjalan secara profesional dan menghormati aturan hukum yang berlaku.   { RED }
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak