Gambar Konten
Iklan - Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Akram Pasau Soroti Dugaan Pelarangan Peliputan di Kantor ATR/BPN Kota Bitung

BITUNG | SUARAINDONESIARAYA - Wakil Ketua Umum Lembaga Analis HAM RI, Akram Pasau, SH, angkat bicara terkait dugaan pelarangan peliputan yang dialami sejumlah jurnalis saat kegiatan donor darah di Kantor ATR/BPN Kota Bitung, Jumat (13/02/2026),

Akram menilai, apabila benar terjadi pembatasan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penghambatan kerja pers. Ia merujuk pada ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik.

“Jika benar ada pelarangan tanpa alasan yang sah, maka itu berpotensi melanggar Undang-Undang Pers. Kebebasan pers dijamin sebagai bagian dari prinsip demokrasi,” ujar Akram.

Ia juga menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti donor darah bukan merupakan agenda tertutup, sehingga tidak semestinya ada pembatasan terhadap media yang ingin melakukan peliputan, terlebih jika alasannya karena sudah ada media lain yang meliput.

Menurutnya, setiap institusi pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati tugas dan fungsi pers sebagai pilar demokrasi sekaligus mitra dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Transparansi dan keterbukaan informasi publik, lanjut dia, merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan hukum lembaga negara.

Akram meminta pihak ATR/BPN Kota Bitung memberikan klarifikasi resmi guna menghindari kesalahpahaman serta menjaga hubungan baik dengan insan pers di daerah.

“Pers adalah mitra strategis dalam pengawasan publik. Menghambat kerja jurnalis justru mencederai semangat reformasi dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.  { RED }
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak