BITUNG | SUARAINDONESIARAYA - Menghadapi libur panjang, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap keamanan kendaraan yang ditinggalkan saat bepergian. Untuk mendukung kenyamanan warga, Polri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis di kantor polisi terdekat.
Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar kota maupun berlibur dalam beberapa hari. Penitipan kendaraan menjadi salah satu langkah pencegahan guna mengurangi risiko pencurian atau gangguan keamanan lainnya.
Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi cukup sederhana, yakni melampirkan fotokopi KTP pemilik serta STNK atau BPKB sebagai bukti kepemilikan sah. Setelah proses pendataan, kendaraan akan diamankan di lingkungan kantor kepolisian selama masa penitipan.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan resmi ini serta memastikan rumah dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, sehingga liburan dapat berlangsung dengan tenang dan nyaman. { RED }
Tags:
POLRI