Scroll Untuk Baca Berita

Bareskrim Polri Sikat Penyelundupan 23 Ton Bawang dan Cabai di Pontianak, Jaringan Impor Ilegal Terbongkar

Jakarta | Suara Indonesia Raya - Penegakan hukum terhadap praktik ekonomi ilegal kembali menunjukkan taringnya. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penyelundupan komoditas pangan skala besar di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan total barang bukti mencapai 23,146 ton.

Langkah ini bukan sekadar penindakan biasa, tetapi bagian dari strategi besar dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara. Operasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 13 April 2026, sebagai respons langsung atas arahan Presiden RI kepada Kapolri untuk memperketat pengawasan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.

Dalam operasi terkoordinasi, aparat menyasar dua titik strategis yang diduga menjadi pusat distribusi barang ilegal, yakni di Jalan Budi Karya, Pontianak Selatan, dan kawasan Pontianak Square. Dari kedua lokasi tersebut, tim menemukan berbagai komoditas impor ilegal yang siap diedarkan di pasar domestik.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa total komoditas yang diamankan terdiri dari bawang merah, bawang putih, bawang bombai berbagai jenis, serta cabai kering dengan jumlah mencapai puluhan ton.

“Total komoditas pangan hasil impor ilegal yang ditemukan sejumlah 23.146 kilogram atau 23,146 ton,” tegasnya.

Lebih rinci, barang bukti tersebut meliputi 457 karung bawang putih, 399 karung bawang bombai kuning, 221 karung cabai kering, serta ratusan karung bawang merah dan jenis bombai lainnya. Temuan ini menunjukkan skala operasi yang terorganisir dan terstruktur.

Hasil penelusuran awal mengungkap bahwa komoditas tersebut berasal dari berbagai negara, termasuk Thailand, China, Belanda, dan India. Barang-barang ini diduga masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi lewat wilayah perbatasan Malaysia menuju Kalimantan Barat.

Tak berhenti di situ, penyidik kini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Sedikitnya tiga lokasi lain sedang dalam pemantauan intensif guna mengidentifikasi kemungkinan gudang tambahan yang menjadi bagian dari rantai distribusi ilegal ini.

Sebagai langkah pengamanan, aparat telah memasang garis polisi di lokasi temuan dan berkoordinasi dengan Perum Bulog Pontianak untuk penitipan barang bukti. Hal ini dilakukan guna menjaga kualitas komoditas sekaligus mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Ade Safri, pembentukan Satgas Penegakan Hukum Penyelundupan merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional. Penindakan ini juga menjadi sinyal kuat bahwa negara tidak akan mentolerir praktik ilegal yang merusak pasar dan merugikan masyarakat.

“Ini adalah bagian dari upaya menyelamatkan kekayaan negara serta memastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan negara dari sektor perdagangan ilegal,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang semakin terintegrasi dan berbasis intelijen, Polri terus memperkuat posisinya sebagai garda depan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional, sekaligus memastikan ekosistem perdagangan yang sehat dan adil di Indonesia. Sof
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak