TANGERANG | Suara Indonesia Raya - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dan pangan terkait peredaran daging domba impor kedaluwarsa di wilayah Tangerang, Banten. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gudang PT Lang-Lang Buana, Jalan Raya Serang No.8, Cibadak, Cikupa, pada Senin (16/3/2026).
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah pejabat kepolisian dan perwakilan instansi terkait, di antaranya Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo K. Heriyatno, serta Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi. Turut hadir pula perwakilan dari Kementerian Pertanian yang membidangi pengawasan keamanan produk hewan.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan rencana penjualan daging domba karkas impor asal Australia yang telah melewati masa kedaluwarsa. Informasi tersebut menjadi perhatian serius aparat, mengingat meningkatnya kebutuhan bahan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas distribusi daging dimaksud. Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan tiga unit truk yang mengangkut sekitar 9 ton daging domba impor kedaluwarsa yang rencananya akan diedarkan ke sejumlah penyalur untuk dijual kepada masyarakat. Selain itu, pengembangan dilakukan di dua gudang di wilayah Batuceper dan Cikupa, yang turut ditemukan tambahan barang bukti serupa.
Penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri. Dalam proses tersebut, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi yang terdiri dari penjual, perantara, pembeli, hingga sopir dan kenek yang terlibat dalam distribusi. Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.913,04 kilogram atau sekitar 12,9 ton daging domba impor kedaluwarsa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta uji laboratorium oleh Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan, daging tersebut dinyatakan tidak layak konsumsi. Secara organoleptik, daging menunjukkan perubahan warna, berbau apek dan tengik, serta memiliki tingkat keasaman di atas ambang batas normal.
Dari hasil penyidikan, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka berinisial IY, T, AR, dan SS dengan peran masing-masing sebagai penjual, perantara, dan pembeli yang kembali mendistribusikan daging tersebut ke pasar. Para tersangka diduga memperdagangkan daging kedaluwarsa sejak April 2024 dengan memanfaatkan tingginya permintaan menjelang hari besar keagamaan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan. Sof
Tags:
POLRI