MANADO | SUARAINDONESIARAYA+ Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kembali digelar dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap korban asal Filipina.
Jaksa Penuntut Umum memaparkan secara rinci kronologi serta unsur-unsur pidana yang diduga dilakukan terdakwa, sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan. Perbuatan tersebut dinilai memenuhi unsur penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum pidana.
Usai pembacaan dakwaan, Fredrick Junior Kiramis Nikijuluw alias Jun Kiramis menyatakan akan mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Gracelda Madera, Eric Tengor, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati langkah tersebut karena pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam hukum acara pidana.
“Kami sudah mendengar bersama pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi dan itu adalah hak mereka, sehingga kami menghormati proses tersebut,” ujar Eric.
Ia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum nantinya akan memberikan tanggapan atas eksepsi yang diajukan dalam persidangan lanjutan. Pihaknya juga akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh kepastian hukum.
Sidang berikutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa
sebelum masuk pada tahap tanggapan jaksa.
Sof
Tags:
HUKRIM