BITUNG | SUARAINDONESIARAYA - Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan dua mantan pejabat Perusahaan Umum Daerah Bangun Bitung berinisial RL dan GW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran periode 2021 hingga 2023. Penetapan tersebut diumumkan kepada publik pada Jumat (13/2/2026) sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi Delvi Wagiu, menjelaskan bahwa penetapan status hukum kedua mantan direksi dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Langkah tersebut, kata dia, merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, penyidik menemukan indikasi kerugian keuangan negara yang ditaksir melebihi Rp900 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu dasar penguatan proses penyidikan serta penetapan tersangka.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus, Zulhia Manise, menyampaikan bahwa penanganan perkara membutuhkan waktu karena kompleksitas pemeriksaan dokumen dan saksi, serta keterbatasan personel. Meski demikian, pihaknya memastikan setiap tahapan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan, kedua tersangka kemudian ditahan dengan penitipan di rumah tahanan Polres Bitung guna kepentingan proses hukum berikutnya. Selain berstatus tersangka, keduanya juga masih akan dimintai keterangan dalam perkara lain yang sedang ditangani penyidik.
Kejari menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat di Kota Bitung terhadap penegakan hukum, sekaligus memastikan pengelolaan badan usaha milik daerah berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik. { Sof }
Tags:
HUKRIM